Polres Cianjur Polda Jabar - Pada tanggal 29 Januari 2024, Satuan Narkoba Polres Cianjur telah berhasil mengamankan seorang individu yang dikenal dengan inisial SP di Kampung Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam proses penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 600 strip atau 6.000 butir obat Tramadol HCI, 4 botol plastik yang berisikan 4.000 butir obat Hexymer, serta 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit handphone. Pelanggaran yang dilakukan oleh SP ini mengacu pada Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.