Sukaresmi, 23 Oktober 2024 – Jajaran Polsek Sukaresmi, Polres Cianjur, melaksanakan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong sebagai bagian dari rangkaian Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKP Sudarsono, S.Pd., selaku Kapolsek Sukaresmi, dengan didampingi oleh Aipda Tedi Sukmana, S.H., Aiptu Andri Noviyandi, S.H., dan Bripka Wawan Munandar. Penertiban ini berlangsung pada hari Rabu (23/10/2024) dan menyasar pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan dengan menggunakan knalpot bising.
Dalam keterangannya, Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Sukaresmi AKP Sudarsono, S.Pd., menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama terkait polusi suara yang ditimbulkan oleh knalpot brong. "Kegiatan ini merupakan salah satu langkah kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman. Knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga, " ujarnya.
Selain itu, dalam operasi tersebut, beberapa pelanggar diberikan teguran dan sosialisasi terkait aturan penggunaan knalpot standar. Mereka yang melanggar juga diminta untuk segera mengganti knalpot kendaraannya sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama, " tambah Sudarsono. Operasi Zebra 2024 ini akan terus dilaksanakan hingga akhir bulan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan ketertiban dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Sukaresmi.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|