Polres Cianjur polda Jabar - Polsek Kadupandak Polres Cianjur kembali menggelar operasi penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polsek Kadupandak pada hari Selasa, 23 Juli 2024. Operasi ini dilaksanakan oleh Aiptu Ibrahim Nugraha, Aiptu H. Yulizar, Bripka Aras Basis DLT, dan Bripka Derri Rajpian, dimulai pukul 09.30 WIB di sekitar SMAN 1 Kadupandak. Kegiatan ini digelar untuk menindak tegas para pengendara yang tidak tertib dan menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Kadupandak, AKP Deden Hermansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Operasi knalpot brong ini adalah langkah konkret kami untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar aturan yang berlaku. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang kami temukan, " ujar AKP Deden Hermansyah.
Dalam operasi yang berlangsung di sekitar SMAN 1 Kadupandak ini, petugas berhasil menindak sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar tentang dampak negatif penggunaan knalpot brong dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Polsek Kadupandak akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.